Setelah menggunakan metode pencontrengan pada Pemilu sebelumnya, kini pesta demokrasi terbesar di Indonesia tersebut kembali memberlakukan metode pencoblosan dalam pemilihan anggota legislatif dan juga presiden beserta wakilnya.
Meskipun begitu, terdapat beberapa perubahan kecil dalam tata caranya kali ini. Berikut adalah penjelasan detailnya.
1. Surat suara ditanda tangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kolom yang memuat satu pasang calon, atau
3. Tanda coblos terdapat dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon yang telah ditentukan, atau
4. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, atau
5. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, serta
6. Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota/Kabupaten (KPUK).
7. Menggunakan alat pencoblos surat suara yang telah disediakan,
8. Lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak, dan
9. Pada surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan.
10. Tanda coblos tembus secara garis lurus (simetris) sehingga surat suara terdapat dua hasil pencoblosan tetapi tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
(Kabar24.com)
No comments:
Post a Comment
follow @Apaajaboooleh on twitter
kritik , saran dan masukan.. kirim ke apaajabooooleh@gmail.com..:)