Monday, 7 February 2011

Polisi Buru pembuat Plat Nomor palsu


Jakarta - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara rutin melakukan razia pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi. Razia bakal diintensifkan mengingat semakin banyaknya pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

"Masalah pelanggaran pelat nomor sudah sering ditindak sejak lama, namun masih ada yang melanggar. Kita akan tingkatkan penindakannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa kepada detikcom, Senin (7/2/2011).

Sementara itu, Kabag Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Teddy Minahasa mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan diintensifkan sejak 2 bulan lalu. Penindakan tersebut dimulai di lingkungan internal Kepolisian.

"Di internal sudah kita tindak dan masyarakat juga. Jangan sampai masyarakat kita tindak, tapi polisinya tidak. Jadi sama-samalah," ujarnya.

Teddy mengungkapkan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor, harus sesuai dengan peraturan sesuai pasal 68 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.



"Di mana, penggunaan TNKB harus memenuhi syarat warna, jarak antar huruf dan angka, material atau bahannya serta penempatan atau pemasangan TNKB-nya," katanya.

Ia menjelaskan, penggunaan TNKB di luar terbitan Ditlantas Polri, dilarang. Penggunaan TNKB di luar terbitan Ditlantas Polri dapat dikenai denda Rp 500 ribu. "Dan ancaman bui 2 bulan penjara," kata Teddy.

Teddy mengungkapkan, penggunaan TNKB yang tidak sesuai standar Polri menyulitkan Kepolisian dalam melakukan identifikasi kendaraan. "Misalnya kalau ada tabrak lari, karena pelat nomornya dempet-dempet, nggak terbaca, jadi susah mengidentifikasinya," katanya.

Begitu juga jika kendaraan yang pelat nomornya dimodifikasi itu hilang akan menyulitkan dalam pencarian. Polisi tidak dapat mengidentifikasi kendaraan tersebut di jalan karena pelat nomornya sudah tidak beraturan.
Share This Article Facebook +Google Twitter Digg Reddit

follow @Apaajaboooleh on twitter
kritik , saran dan masukan.. kirim ke apaajabooooleh@gmail.com..:)